.
Akar Perbedaan Tentang Fajar Shodiq, Definisi Fajar Shodiq
Oleh: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM Hafidzahullah
MUQODDIMAH
Salah satu syarat sahnya shalat adalah masuknya waktu shalat tersebut. Apabila shalat dilakukan sebelum waktunya atau sesudah waktunya berlalu maka tidak sah. Allah Subha ahu wa Ta’ala berfirman.
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [an-Nisa 4 : 103]
Allah Subhanahu wa Ta’ala membagi waktu-waktu shalat secara global dalam al-Qur’an (seperti dalam al-Isra 127 : 78) dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menjelaskannya secara terperinci dalam beberapa hadits beliau (seperti HR Muslim : 612, dan lainnya) [1]. Tanda-tanda masuknya waktu shalat dapat dilihat dan diketahui oleh siapapun dengan penglihatan masing-masing.
Hanya saja sebagian tanda-tanda tersebut berbeda-beda tingkat kemudahan dalam melihatnya. Masuknya waktu Maghrib misalnya, sangat jelas karena dalam hadits-hadits disebutkan bahwa awal waktunya disandarkan kepada terbenamnya matahari. Hal ini berbeda dengan waktu Subuh, di mana tanda masuknya (terbit fajar) tergolong paling samar dibandingkan dengan tanda-tanda masuknya waktu shalat yang lain.
Zaman dahulu untuk melihat tanda-tanda masuknya awal dan akhir waktu shalat sangatlah mudah. Akan tetapi ketika zaman mulai berubah, dengan banyaknya bangunan tinggi di daerah-daerah dan perkotaan, belum lagi dengan banyaknya penerangan-penerangan buatan dan berbagai macam alat transportasi modern, serta banyaknya pabrik-pabrik dengan asap-asapnya yang tebal cukup mempengaruhi kondisi langit.
Hal tersebut mempengaruhi tingat kesulitan melihat tanda-tanda awal waktu masuk shalat terutama waktu shalat Subuh. Saat itulah kaum muslimin berijtihad (mencari jalan) untuk mengetahui tanda masuknya shalat yang menjadi samar, di antaranya yaitu dengan membuat jadwal waktu-waktu shalat berdasarkan atas penglihatan sebelumnya dan mengikuti jadwal-jadwal yang ada di negara-negara Islam.
Di Saudi Arabia misalnya, pemerintahnya berpegang kepada jadwal ini untuk menentukan waktu shalat bagi penduduknya, dan manusia pun berpegang kepada jadwal ini sejak kepemimpinan raja Abdul Aziz alu Su’ud hingga hari ini. [2]
AWAL MULA TIMBUL KERANCUAN WAKTU SUBUH [3]
Sekitar dua puluh tahun yang lalu muncul beberapa orang mempermasalahkan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah ada. Mereka menuduh bahwa jadwal waktu shalat tersebut tidak tepat, yaitu terlalu mendahului dari waktu sebenarnya sekitar 20 menit [4]. Mereka mengajak orang-orang untuk menyaksikan secara langsung terbitnya fajar, sebagian orang mengambil pendapatnya dan sebagian yang lain eggan mengikutinya.
Ketika permasalahan tersebut semakin mulai membuat orang ragu dan bingung. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah selaku Mufti Umam Saudi Arabia pada saat itu menugaskan Lajnah khusus (suatu lembaga) untuk meninjau ulang, melihat dan meneliti kembali keabsahan jadwal-jadwal waktu shalat terutama jadwal waktu shalat pada kalender Ummul Quro (kalender resmi yang berlaku di KSA). Setelah diteliti dengan cermat, Lajnah tersebut berkesimpulan dan memutuskan bahwa waktu-waktu shalat yang sebenarnya bersesuaian dengan jadwal-jadwal yang dipakai oleh kaum muslimin (jadwal waktu shalat Ummul Quro), tidak ada yang salah. Dengan demikian hilanglah kerancuan permasalahan tersebut.
Hanya saja akhir-akhir ini kerancuan tersebut muncul kembali dan semakin diperbincangkan, kemudian Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah selaku Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia sepeninggal Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, membantah kerancuan ini berdasarkan bukti-bukti yang sampai kepadanya berupa saksi-saksi yang menguatkan kebenaran jadwal-jadwal waktu shalat, ditambah kenyataan yang berjalan selama ini bahwa jadwal-jadwal tersebut dipakai tanpa adanya kesalahan. Demikianlah apa yang dikuatkan oleh Syaikh Dr Shalih Al-Fauzan hafidzahullah dan Syaikh Jad Al-Haq Hafidzahullah (syaikhul Azhar), juga dikuatkan oleh Ahli Falak Dr Shalih bin Muhammad Al-Ujairi Hafidzahullah.[5]
WAKTU SHUBUH DIMULAI DENGAN TERBITNYA FAJAR SHODIQ
Kita ketahui bersama bahwa waktu shalat shubuh dimulai dengan masuknya saat terbit fajar shodiq, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. Oleh karena itu shalat Shubuh biasa disebut shalat fajar. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa fajar ada dua macam, fajar shodiq dan fajar kadzib, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Fajar itu ada dua , pertama fajar (shodiq) yang haram saat itu makanan dan halal shalat (subuh), dan fajar yang lain (kadzib) haram shalat (subuh) dan halal makanan” [HR Ibnu Khuzaimah 1/52/2, Al-Hakim 1/425 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah 2/314]
PERBEDAAN FAJAR SHODIQ DAN KADZIB
Para ulama menjelaskan beberapa perbedaan antara Fajar pertama dengan kedua sebagai berikut :
1). Fajar pertama memanjang dari timur ke barat, sedangkan fajar kedua membentang dari utara ke selatan.
2). Cahaya fajar pertama bersifat sementara kemudian kembali gelap lagi, sedangkan cahaya fajar kedua terus bertambah, tidak kembali gelap lagi
3). Fajar pertama tidak bersambung dengan ufuk karena terhalangi oleh kegelapan, sedangkan fajar kedua bersambung dengan ufuk karena tidak ada kegelapan antaranya dan antara ufuk. [Syarh Mumti’ 2/113 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin].
AKAR PERBEDAAN TENTANG FAJAR SHODIQ
Bila kita cermati, ternyata perbedaan pendapat ini timbul dari perbedaan beberapa kalangan ketika mendefinisikan terbitnya fajar shodiq itu sendiri.
Pendapat pertama [6] : Mengatakan bahwa fajar shodiq tidak dikatakan terbit kecuali jika benar-benar tampak jelas cahaya berwarna merah, yang diketahui semua orang, menerangi jalanan dan gunung-gunung. Inilah pendapat yang dipegang oleh mereka yang menyalahkan jadwal waktu shalat Subuh akhir-akhir ini.
Pendapat kedua [7] : Adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa fajar shodiq dikatakan telah terbit jika terlihat sinar putih (permulaan cahaya fajar), atau dengan tampaknya cahaya fajar, tetapi tidak sampai mempengaruhi (tidak merubah) keadaan langit (yang gelap) [8]
DEFENISI FAJAR SHODIQ
Dalam Al-Qur’an telah disebutkan bahwa fajar itu terbit ditandai berupa jelasnya benang putih dengan benang hitam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah 2 : 187]
Ibnu Faris rahimahullah berkata الفجر (fajar) adalah terbelahnya kegelapan malam oleh (datangnya) Subuh (awal siang).
Ibnu Mandur rahimahullah berkata : “Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu sinar merahnya matahari di kegelapan malam. Dan fajar itu ada dua macam : Pertama, Fajar mustathil (menjulang ke atas). Ini adalah fajar kadzib yang biasa disebut Dhanab As-Sirhon (ekor srigala). Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar mustathir (menyebar). Ini adalah fajar shodiq yang menyebar di ufuk, yang dengannya haram makan dan minum bagi yang berpuasa. Dan waktu subuh tidak dikatakan masuk kecuali dengan (terbitnya) fajar shodiq”
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata : “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala من الفجر sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (terbit fajar) maksudnya ketika jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yang mana dia adalah sebagian dari fajar, bukan keseluruhan fajar”[9]
Imam Qurthubi rahimahullah berkata : “Dinamai fajar (shodiq) itu benang, karena yang muncul berupa warna putih terlihat memanjang seperti benang” [10]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Dinamai putihnya siang dengan nama benang putih dan hitamnya malam dengan nama benang hitam, menunjukkan bahwa fajar yang terbit adalah awal permulaan warna putih yang berbeda dengan warna hitam disertai dengan tipis dan samarnya, karena benang itu adalah tipis” [Syarhul Umdah, Kitab As-Shiyam : 1/530]
Az-Zamakhsyari rahimahullah berkata : “Yang dimaksud الخيط الأبيض adalah awal permulaan tampaknya fajar yang membentang di ufuk seperti benang yang dibentang” [Al-Kasysyaf : 1/339]
Abu As-Su’ud rahimahullah berkata dalam tafsirnya : “Dan hurup من (dalam ayat من الفجر ), juga boleh bermakna التبعيض (sebagian), karena sesungguhnya yang muncul dari fajar itu adalah sebagian dari fajar (bukan keseluruhannya)” [Tafsir Abul Su’ud : 1/318]
Adapun sifat fajar yang disebutkan berwarna merah, sebagaimana dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Makan dan minumlah sampai menghadangmu (fajar) merah” [HR Abu Daud : 1/69-370, At-Tirmidzi : 705, Ibnu Majah : 1930 dan Ad-Daruquthni hlm 231, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah : 2031].
Maka al-Khottobi rahimahullah menjawab ; “Makna merah di sini adalah warna putih yang menyebar masuk kepada awal-awal warna merah (bukan benar-benar merah).
Abu ath-Thib Muhammad Syamsudin Al-Adhim Abadi rahimahullah. Penulis kitab Aunul Ma’bud mengatakan : “Makna hadits ‘Makan dan minumlah sampai tampak kepadamu (fajar) merah, maksudnya (sampai tampak) putihnya siang dari hitamnya malam, yaitu waktu Subuh shodiq (fajar Shodiq)” [Aunul Ma’bud : 6/339]
Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan tentang warna merah yang kadang dipakai untuk menyebutkan warna putih, sebagaimana orang Arab biasa mengatakan seorang wanita yang berkulit putih dikatakan wanita berkulit merah. [An-Nihayah 1/437]
Al-Jashshah rahimahullah berkata [11] : “Kalau dikatakan mengapa gelapnya malam diserupakan dengan benang hitam, padahal gelapnya meliputi alam (tidak mirip benang?), sungguh kita ketahui bahwa fajar itu diserupakan dengan benang, karena dia memanjang terbentang di ufuk, sedangkan gelapnya malam (yang mendominasi ufuk) tidak ada kemiripan (dengan benang). (Jawabnya ) bahwa benang hitam adalah (gelapnya) malam yang ada pada posisi benang putih sebelum muncul pada tempat tersebut, (benang hitam) di tempat itu sama dengan benang putih yang muncul setelahnya, oleh karena itu disebut benang hitam.
Kemudian beliau menambahkan : “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa (terbitnya) fajar putih yang membentang di ufuk sebelum munculnya merah itulah yang mengharamkan makan dan minum bagi yang berpuasa (saat itulah waktu Subuh dimulai)”.
Makna fajar shodiq yang kita sebutkan ini dikuatkan oleh sebuah hadits berikut.
“Dari Shal bin Sa’d berkata : Tatkala diturunkan ayat makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam sebelum turun ayat (akhirnya) من الفجر yaitu fajar” dahulu orang-orang jika hendak berpuasa, di antara mereka mengikat kakinya dengan benang putih dan benang hitam, lalu dia terus makan (sahur) sampai benar-benar jelas melihat perbedaan antara keduanya, lalu Allah menurunkan من الفجر yaitu fajar, lalu mereka tahu bahwa yang dimaksud (benang putih dan hitam itu) adalah (hitamnya) malam dan (putihnya) siang” [HR al-Bukhari : 4241 dan Muslim 1091]
Keterangan : orang yang hendak berpuasa ini beranggapan bahwa terbitnya fajar harus benar-benar jelas cahaya Subuh itu dengan sempurna, diketahui semua orang dan menerangi ruangan, jalanan dan gunung-gunung, karena dua benang putih dan hitam yang diletakkan berdekatan tidak akan jelas perbedaannya kecuali ketika langit sudah sangat terang, akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalahkannya, dan menerangkan bahwa yang dimaksud bukan demikian, tetapi sekedar terbit fajar walaupun tidak sampai menerangi benda-benda dan jalanan, maka itulah mulai waktu Subuh dan seorang yang hendak berpuasa dilarang makan dan minum” [12]
Adapun perkataan Ibnu Jarir tentang karakter sinar terbitnya fajar itu adalah menyebar dan meluas di langit, cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas, maka ini bukanlah pendapat beliau. Lihatlah awal ucapan dan akhir ucapannya. Sebelumnya beliau mengatakan : “Para penafsir firman Allah berkata ….” Dan Ibnu Jarir menutup dengan perkataan : “Demikian para penafsir menyebutkan pendapat ini”. Dan sebagai bukti, ternyata beliau berpendapat sebagaiaman jumhur berpendapat dengan mengatakan : “(terbit fajar) maksudnya ketika jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yang mana dia adalah sebagian dari fajar semisal benang putih, bukan keseluruhan fajar” [13]
TIDAK SEMUA ORANG MAMPU MELIHATNYA
Semakin banyaknya bangunan tinggi di daerah-daerah dan perkotaan, ditambah banyaknya penerangan buatan dan berbagai macam alat transportasi modern, serta banyaknya pabrik-pabrik dengan asap-asapnya yang menjulang, ini semua mempengaruhi tingkat kesulitan melihat awal terbitnya fajar shodiq yang tipis hanya seperti benang putih, oleh karena itu saat menjelang Subuh, sering kita melihat langit gelap, kemudian tiba-tiba berganti merah dan tidak terlihat lagi warna putih sebelumnya, yang mana warna putih itulah pertanda awal fajar.
Oleh karena itu juga gambar-gambar yang tertangkap oleh kamera jika kita ingin mengabadikan terbitnya fajar, biasanya yang tampak adalah fajar yang berwarna merah, bukan awal fajar yang berwarna putih seperti benang tipis. Karena warna putih ini semakin menjadi samar terpengaruh oleh keadaan langit yang sudah berubah, atau mungkin tertangkap warna putih oleh kamera tetapi tidak tipis seperti benang. Ini semua menunjukkan bahwa awal fajar sudah terbit beberapa waktu yang lalu sebelum kamera menangkap gambar tersebut.
Adapun yang menganggap bahwa terbitnya fajar harus terlihat cahaya terang yang menerangi jalan-jalan atau harus terlihat warna merah di ufuk, maka ini adalah pendapat yang bersandar kepada makna fajar secara bahasa, dan makna ini kurang tepat, karena mereka menyandarkan terbitnya fajar dengan terbitnya fajar secara sempurna (bukan permulaannya). Hal ini tidak sesuai dengan ayat al-Qur’an yang menyerupakan fajar dengan benang putih bersama adanya gelap malam yang lebih dominan.
Perkataan jumhur ini sesuai dengan sebuah hadits yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Subuh ketika baru terbit fajar, bukan ketika fajar telah terbit secara sempurna, sebagaimana dalam haditsnya.
“Lalu Nabi shalat Subuh ketika terbit fajar” [HR At-Tirmidzi 1/149, Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan Shahih dalam Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi 1/149]
KESIMPULAN MAKNA FAJAR SHODIQ[14]
Fajar shodiq dikatakan telah terbit dan masuk waktu shalat Subuh, serta haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa, adalah jika tampak permulaan terbelahnya kegelapan malam oleh cahaya Subuh (bukan tampaknya sinar yang berwarna merah), definisi inilah yang bersesuaian dengan ayat al-Qur’an, yaitu masuknya waktu Subuh adalah “Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah 2 : 187]
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengumpamakan permulaan Subuh ini dengan benang karena sama tipisnya dan bentuknya yang kecil. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak menyebutkan besarnya bentangan benang ini di ufuk, karena benang yang disebutkan bisa panjang dan bisa pendek.
Ayat ini menunjukkan bahwa permulaan munculnya cahaya di timur pertanda fajar terbit walaupun sangat kecil selagi dapat dilihat mata manusia. Dan bukanlah termasuk sifat terbitnya fajar adalah terangnya bumi dan langit, akan tetapi fajar dikatakan telah terbit walaupun gelapnya malam tetap mendominasi, fajar itu dikatakan terbit dengan adanya cahaya sebatas benang di bawah ufuk tepat di atas bumi, dan sebelum menyebarnya cahaya Subuh.
Karena penglihatan manusia terhadap benang di ufuk berbeda tingkat ketajamannya, maka tidak semua manusia melihatnya. Yang dapat melihat adalah orang-orang yang memiliki penglihatan yang sangat tajam, bahkan ketika langit menjadi semakin berubah, maka bisa jadi awal munculnya fajar shodiq itu tidak dapat dilihat oleh mata [15]
… bersambung
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 4, Tahun ke-9/Dzulqo'dah 1430/2009. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
Sumber: almanhaj.or.id
_________
Footnotes
[1]. Dinukil secara ringkas dari Risalah fi Mawaqitis Sholat karya Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin rahimahullah hlm.7-11
[2]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, karya Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad ash-Shubaihi hafidzahullah, hlm.7
[3]. Banyak pertanyaan masuk ke redaksi dan ada juga yang secara langsung kepada penulis, bahkan hamper di setiap majelis ta’lim saat itu mempertanyakan masalah tersebut. Kemudian pemimpin redaksi majalah Al-Furqon, al-Ustadz Ahamad Sabiq hafidzahullah mnghimbau kami untuk membahasnya, karena permasalahannya semakin dirasa rumit serta membuat banyak orang bingung dan ragu akan keabasahan shalat Subuh mereka. Akhirnya kami putuskan untuk membahasnya demi kemaslahatan bersama. Kami sampaikan Jazakumullah khairan kepada al-Ustadz Abu Ubaidah hafidzahullah yang telah meminjamkan beberapa rujukan penting dalam masalah ini. Dan kami sampaikan bahwa pembahasan ini kami sarikan dari kitab Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, karya Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad ash-Shubaihi hafidzahullah, diberi kata pengantar oleh Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah dan Syaikh Dr Shalih al-Fauzan hafidzahullah. Cetakan pertama tahun 1428H. Demikian juga kami tambahkan dari referensi penting lainnya.
[4]. Di antara mereka yang paling menonjol menyerukan masalah ini adalah Abdullah al-Sulthon, imam masjid salah satu kampong di kota Riyadh, Saudi Arabia. (Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh hlm.7)
[5]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.8-11
[6]. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Umar, Khudzaifah, Ibnu Abbas, Tholq bin Ali, Atho’ bin Abi Robbah, al-A’masy, dan Masruq. (Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.55-62)
[7]. Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah bahwa ini adalah pendapat jumhur para ulama, dikuatkan oleh Ibnu Jarir at-Thobari, Ibnu Zaid, dan al-Jashshosh. (Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm 62-66)
[8]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm. 12 dan 55-66
[9]. Tafsir Ibnu Jarir ath-Thobari 2/182-183
[10]. Tafsir al-Qurthubi 2/320
[11]. Lihat Ahkamul Qur’an karya Imam al-Jashshosh 1/222-230
[12]. Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm. 76
[13]. Lihat Tafsir Ibnu Jarir at-Thobari 2/182-183, dan Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.76-77
[14]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.53-54
[15]. Sebagaimana diisyaratkan sulitnya melihat fajar shodiq oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam As-Syarhul Mumthi’ ala Zadil Mustaqni 2/94. Demikian juga Syaikhuna Dr Sami bin Muhammad as-Shuqoir, murid sekaligus pengganti Syaikh Ibnu Utsaimin sebagai imam rowatib di masjidnya, beliau menafikan terlihatnya fajar shodiq pada zaman sekarang kecuali dengan penelitian yang mendalam. (informasi dari al-Akh Abdul Wahhab dari kota Unaizah, KSA) الفجر فجران فجر يحرم فية الطعام وتحل فية الصلأة وفجر تحرم فية الصلأة ويحل فية الطعامفكاوا وا ثربواحتى يعتزصى لكم الأحمز ثم صــلى الفجر حين برق الفجر
Untuk pembahasan lengkapnya silakan download kajian yang di sampaikan oleh Al-Ustadz Zainal Abidin, Lc .Tema: Polemik Fajar Shodiq (Bantahan Ilmiah Majalah Qiblati) Klik Disini











Arif
Nov 17, 2009 @ 13:03:23
dari tulisan ustadz tersebut ada beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana Sifat Al Ilmu Allah :”Apakah Allah tidak mengetahui kalau di zaman ini akan ada banyak gedung bertingkat.. sehingga ayat “Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah 2 : 187] sudah tidak berlaku dizaman ini
2. Imam Ibnul Qayyim berkata, “Termasuk adab terhadap Nabi adalah dengan tidak mempermasalahkan sabda beliau tetapi mempermasalahkan pendapat, tidak menentang sabda beliau dengan analogi tetapi semua analogi dilempar karena tunduk terhadap nash, tidak mengubah makna sabda beliau dari hakikat aslinya hanya berdasar pada rasio. Semua ini termasuk kurang adab terhadap beliau dan termasuk kelancangan yang sangat.” [Madarijus Salikin 2/ 441-442] (sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2059/slash/1) apakah yang mengartikan sabda rasul merah menjadi putih termasuk apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim?.
فكاوا وا ثربواحتى يعتزصى لكم الأحمز
““Makan dan minumlah sampai menghadangmu (fajar) merah” [HR Abu Daud : 1/69-370, At-Tirmidzi : 705, Ibnu Majah : 1930 dan Ad-Daruquthni hlm 231, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah : 2031].”
wa’alaikumussalam, ini syubhat. pertama Ini adalah termasuk perbuatan (kehendak) Allah, menetapkan fajar dengan istilah benang putih dengan benang hitam dan Allah tidak boleh ditanya tentang apa yang Dia lakukan.
Kedua, apakah pasti semua orang dapat melihatnya, jawabnya tidak hatta di zaman Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak semua shahabat dapat menentukan ini, kecuali orang yang di tunjuk Rasulullah untuk menentukan ini (yakni, yang ahlinya) bukankah muadzin di zaman Rasulullah seorang yang buta bagaimana mungkin bisa menentukan masuknya fajar, kecuali di beritahukan kepadanya. dan Alhamdulillah di zaman sekarang ada tekhnologi yang dapat menentukan fajar dengan sangat akurat, dan umat di mudahkan untuk beribadah di awal waktunya.
Adapun adab terhadap Rasulullah, para ulama salaf memiliki adab yang tinggi kepada Rasulullah, Mayoritas para ulama salaf di negeri-negeri muslim tidak ada yang memperselisihkan tentang jadwal sholat ini. apakah mereka akan diam bila shalat subuh yang di lakukan kaum muslimin lebih cepat 20 menit dan hukum batal shalatnya!!!
untuk panjang lebarnya silakan download kajian di atas..
Arif
Nov 19, 2009 @ 09:13:57
antum mengatakan :” ini syubhat. pertama Ini adalah termasuk perbuatan (kehendak) Allah, menetapkan fajar dengan istilah benang putih dengan benang hitam dan Allah tidak boleh ditanya tentang apa yang Dia lakukan.”
yang menjadi syubhat adalah jika kita menafikan ayat tersebut..! bukankah kaum liberal juga mengatakan hal tersebut “ayat-ayat ini tidak cocok untuk zaman sekarang” karena realitasnya ayat tersebut masih sangat relefan dan bisa diamalkan kalau hanya karena kita tidak suka dengan materi yang diusung oleh seseorang atau tidak suka terhadap pematerinya adalah musibah besar jika kita menolak ayat alqur’an.
keterangan antum / yang antum rujuk, sangat bertentangan dengan yang disampaikan oleh syeikh muhammad taqiyudin al hilali dalam kitab beliau :
antum mengatakan :
“Kedua, apakah pasti semua orang dapat melihatnya, jawabnya tidak hatta di zaman Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak semua shahabat dapat menentukan ini, kecuali orang yang di tunjuk Rasulullah untuk menentukan ini (yakni, yang ahlinya) bukankah muadzin di zaman Rasulullah seorang yang buta bagaimana mungkin bisa menentukan masuknya fajar, kecuali di beritahukan kepadanya. dan Alhamdulillah di zaman sekarang ada tekhnologi yang dapat menentukan fajar dengan sangat akurat, dan umat di mudahkan untuk beribadah di awal waktunya.”
berarti yang berpengaruh besar adalah orang ahli yang ditunjuk oleh Rasulullah “ini adalah orang yang sangat penting” siapakah sahabat yang ditunjuk oleh Rasulullah tersebut dan sangat mustahil jika Rasul menyebut Sahabat Abdullah Ibnu Ummi Maktum yang hanya mendengar kabar sholat sudah masuk oleh orang “orang ahli menurut antum” tetapi tidak menyebutkan tokoh yang lebih penting dari beliau.
sedangkan kalau menurut syeikh Muhammad Taqiyuddin al hilali : “hikmah dari ditunjuknya Abdullah ibnu Ummi Maktum adalah karena Fajar itu mudah dilihat semua bisa melihat fajar ‘hatta yatabayyana lakum’” sampai jelas bagi kalian (wahai manusia)”"‘Baca kitab Al Fajru As Shodiq Wam Tiyazuhu Anil Fajril Kadzib”
dan perkataan antum :
“Adapun adab terhadap Rasulullah, para ulama salaf memiliki adab yang tinggi kepada Rasulullah, Mayoritas para ulama salaf di negeri-negeri muslim tidak ada yang memperselisihkan tentang jadwal sholat ini. apakah mereka akan diam bila shalat subuh yang di lakukan kaum muslimin lebih cepat 20 menit dan hukum batal shalatnya!!!”
bagaimana dengan syeikh albani yang melihat fajar shodiq berbeda dengan jadwal sholat yang ada..?
bagaimana Syeikh Salim bin ‘ied al hilali yang mengatakan Jadwal Sholat di Palestina terlalu cepat…?
bagaimana syeikh ibnu Utsaimin:
“sebagaimana yang diceritakan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim pada tahun 2002:
يرى بعض علمائنا أن بين التقويم وطلوع الفجر الصادق أحياناً ما يزيد على عشرين دقيقة ، وقد سمعت ذلك من شيخنا الشيخ ابن عثيمين رحمه الله .
“Sebagian ulama kita melihat bahwa antara taqwim dan kemunculan fajar shadiq terkadang lebih dari 20 menit. Saya mendengar hal itu dari syaikh kami as-Syaikh Ibn Utsaimin.’
http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=25498
”
Allahu Akbar…!!! ya akhi antum berbicara tanpa ilmu, perkataan diatas ana nukil dari Al-Qur’an (Qs. Al-Anbiya’:23) dari perkataan antum sebelumnya “”Apakah Allah tidak mengetahui kalau di zaman ini ….” ini perkara besar dan siapa yang menafikan ayat diatas (Al-Baqarah:187), ini juga tuduhan.
Pertanyaan pertanyaan seperti ini akan terus terulang, dan tidak akan ada habisnya. silakan antum bertanya langsung (via web) kepada narasumber yang membantah dengan Al-Ustadz Zainal Abidin, Lc Disini atau Ustadz Abu Abdillah Addariny, Lc Disini
Sebaiknya diskusi ini tidak di lanjutkan (akan terlihat seperti debat kusir). mungkin untuk antum sekarang shalat fardhu di rumah lebih wajib dari pada shalat berjamaah di masjid (karena selisih waktu 20 menit, tidak mustahil untuk semua waktu shalat), karena tidak “Sah” shalat sebelum waktunya. begitu juga 3 juta jamaah haji yang shalat di Masjidil Haram bisa di katakan tidak sah shalatnya, bagaimana dengan 5 milyar kaum muslimin yang menggunakan jadwal shalat!!!
Wallahu’alam
Ibn Qahthan
Nov 19, 2009 @ 10:11:30
Assalamu’alaikum, ghafarallahu lana walaku. Taqaballahu minna waminkum. Ana ada beberapa pertanyaan, 1. Apabila orang awam tidak bisa melihat fajar shadiq?, sedangkan shalat menjadi kewajibannya dimanapun dia berada, bukan?. Bagaimana kalau dia sedang musafir dan tidak mendapatkan masjid untuk shalat subuh?. Bagaimana caranya menurut sunnah?. 2. Setelah mengetahui waktunya, bagaiamana caranya ana menentukan arah kiblatnya?. 3. Apakah untuk menentukan waktu shalat & arah kiblat ana boleh taqlid? Jazakumullah khair ya Ustad. Wassalam. Abu Qahthan
Arif
Nov 20, 2009 @ 09:25:05
akhi walaupun antum tidak menanggapi tanggapan saya, saya harap antum amanah dengan menampilkan komentar saya sebelum komentar ini.. karena
subhat yang antum sampaikan sangat berbahaya…percaya atau tidak “menolak satu ayat saja dalam alqur’an” itu adalah termasuk amalan kufur. “menolak asma’ dan sifat Allah yang disebutkan al Qur’an” juga Amalan kufur.seorang ustadz berkata : “jika ada seorang imam yang mengimami makmumnya sebelum waktu sholat masuk maka ia memikul semua dosa makmum.”
nasehat untuk antum: bagaimana jika ada imam yang membaca blog antum lalu ia mencukupkan jadwal sholat tanpa mencoba mengenali tanda waktu sholat sebagaimana syariat Allah, sedangkan sudah diberi informasi bahwa jadwal sholat kurang tepat, antum mau menanggung dosa dari imam dan makmumnya yang sholat belum masuk waktu.
Tidak semua komentar yang masuk dapat langsung di moderasi, karena kesibukan admin. harap maklum!!!
Arif
Nov 21, 2009 @ 10:01:46
jazakumullah atas tanggapan antum, yang menurut antum saya bicara tanpa ilmu.
“Allahu Akbar…!!! ya akhi antum berbicara tanpa ilmu, perkataan diatas ana nukil dari Al-Qur’an (Qs. Al-Anbiya’:23) dari perkataan antum sebelumnya “”Apakah Allah tidak mengetahui kalau di zaman ini ….” ini perkara besar dan siapa yang menafikan ayat diatas (Al-Baqarah:187), ini juga tuduhan.”
bagaimana dengan artikel yang antum kutip:
“bahkan ketika langit menjadi semakin berubah, maka bisa jadi awal munculnya fajar shodiq itu tidak dapat dilihat oleh mata [15]” bertentangan atau tidak dengan ayat tersebut..(Al-Baqarah:187)?!
“Pertanyaan pertanyaan seperti ini akan terus terulang, dan tidak akan ada habisnya. silakan antum bertanya langsung (via web) kepada narasumber yang membantah dengan Al-Ustadz Zainal Abidin, Lc Disini atau Ustadz Abu Abdillah Addariny, Lc Disini”
alhamdulillah sudah saya tanyakan kepada ustadz addariny dan tidak ada tanggapan, bahkan beliau pernah menyampaikan di tanggapan komentar akh fachri yang sudah dihapus bahwa ” fajar shodiq dan kadzib itu mudah dilihat dizaman Rasulullah karena dalilnya adalah pada zaman rasulullah untuk zaman sekarang…? -terus yang mana yang salah, yang mengatakan fajar shodiq adalah tanda waktu subuh hingga akhir zaman dan bisa dibuktikan oleh setiap yang memiliki indera penglihatan yang dilakukan di tempat yang memungkinkan atau yang sebaliknya yang mengatakan hanya ahli falaq yang bisa melihat fajar shodiq-”
antum mengatakan :
“mungkin untuk antum sekarang shalat fardhu di rumah lebih wajib dari pada shalat berjamaah di masjid (karena selisih waktu 20 menit, tidak mustahil untuk semua waktu shalat), karena tidak “Sah” shalat sebelum waktunya. begitu juga 3 juta jamaah haji yang shalat di Masjidil Haram bisa di katakan tidak sah shalatnya, bagaimana dengan 5 milyar kaum muslimin yang menggunakan jadwal shalat!!!”.
saya tidak mengatakan hal tersebut dimana kata-kata saya mengatakan sholat fardhu dirumah lebih wajib..?
jamaah haji bagaimana mereka sholat subuh.
silakan baca dari ustadz addariny.
“addariny berkata
30 September 2009 pada 17:37
Ana sekarang berada di Saudi, dan di sini memakai metode Ummul Quro… dan pemerintah saudi, dari dulu menerapkan aturan jarak antara adzan dan iqomat di setiap waktu sholat…
Dzuhur: Antara adzan dan Iqomat +- 15 menit
Ashar: Antara adzan dan Iqomat +- 20 menit
Maghrib: Antara adzan dan Iqomat +- 10 menit
Isya’: Antara adzan dan Iqomat +- 15 menit
Subuh: Antara adzan dan Iqomat +- 20 menit
”
akhi.. tidak ada dari orang yang memberitahukan salahnya jadwal sholat memvonis sholat orang lain tidak sah, mereka mendakwahkan waktu sholat yang benar.. mengenai sah dan tidak sholatnya seseorang itu adalah hak Allah, tapi kalau saya sudah tahu bahwa sholat subuh saya lakukan sebelum masuknya waktu maka sholat saya pribadi tidak sah.
tigagenerasi
Nov 23, 2009 @ 11:19:31
afwan ternyata masih belum dihapus oleh ustadz addariny ternyata ada dibagian 4 di komentar terhadap fachry abu umainah:
”
Kalau kenyataan di lapangan mengatakan, kita sekarang susah atau tidak bisa melihat fajar kadzib, itu berarti kita di zaman ini susah atau tidak bisa melihat awal fajar shodiq…
Kenapa kita berkesimpulan demikian?
karena Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menyebutkan dua fajar itu dalam sabda-sabdanya, dan itu menunjukkan keduanya mudah dilihat pada zaman Beliau. Sehingga bila ternyata di zaman ini, kita susah melihat fajar kadzib, padahal di zaman Rosul mudah di lihat, itu berarti kita juga di zaman ini susah melihat awal fajar shodiq, yang dulunya mudah dilihat di zaman beliau… wallohu a’lam.”
pertanyaannya sekarang :
1. apakah Allah memerintahkan kita dengan hal yang sulit.
2. apakah memang fajar shodiq tidak bisa dilihat sebagaimana yang disampaikan ustadz addariny dalam penyampaian beliau diatas dan orang lain yang gencar mendakwahkan hal tersebut.
3. apakah Al-Baqarah:187 hanya diturunkan kepada ahli “falaq?” sebagaimana disampaikan oleh ustadz Zainal yang mengatakan bahwa hanya orang ahli “falaq” yang bisa melihat fajar shodiq sebagaimana tanggapan antum.
Wal afwu minkum, Allahummaghfirli dzunubiy, Semoga Allah membuka hati kita dan menjauhkan kita dari sebab-sebab terhalanginya ilmu.
wa’alaikumussalam, kami katakan, “fas alu ahla zikri in kuntum la ta’lamun” dalam hal ini tidak semua orang dapat melihatnya (kalau di katakan mudah terhilat di zaman Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, ini berbeda zaman) lihat sekarang gedung-gedung tinggi, lampu-lampu yang menerangi malam, polusi asap kendaraan, pabrik dsb. belum lagi dari gejala alam lapisan ozon yang menipis mempengaruhi keseimbangan alam. untuk itu di perlukan alat bantu tekhnilogi untuk melihat ini dan orang yang paham di bidangnya.
Bukan berarti menafikan ayat Al-Qur’an karena tidak sesuai dengan zaman sekarang, ini keliru!!!, tetapi bertanyalah kepada ahlinya jika engkau tidak mengetahui, seperti menentukan awal masuknya bulan (hilal) apakah semua orang bisa melihatnya, tidak,, hanya orang orang tertentu yang paham bagaimana bentuknya, sifat-sifatnya dsb.
Jadi alhamdulillah, jadwal shalat kaum muslimin di indonesia ini , di buat oleh ahli di bidangnya, dan bersesuaian dengan dzohirnya. di sepakati oleh MUI dan Pemerintah. oleh karenanya umat tidak berpecah belah tentang masalah ini, kecuali orang-orang yang ingin berpecah belah. wallahu’alam
Arif
Nov 26, 2009 @ 08:32:46
alhamdulillah subhat yang antum sampaikan sudah di bahas oleh ustadz abu ihsan almaedani -hafidzahullah-
silakan antum dengarkan paparan beliau..
mungkin ini nasehat bagi semua orang yang menganggap jadwal sholat adalah sesuatu yang suci -tanpa ada kesalahan- yang tidak bisa diganggu gugat.
http://tinyurl.com/yznsk9p
jadwal sholat abadi
Jan 06, 2010 @ 20:09:45
JADWAL WAKTU SHOLAT ABADI OTOMATIS :
1. Adzan tiap waktu sholat
2. Jadwal sholat fardhu berlaku 100 tahun
3. Garansi 1 tahun
4. Dapat digunakan di seluruh dunia
5. Menggunakan seven segmen / dot matrik *
6. Terdapat tilawah 24 jam *
7. Terdapat Count Down Iqamah *
http://jadwal-sholat-digital.blogspot.com/
021-70905234
Ummu Azmi
Mar 03, 2010 @ 10:14:53
Bila antum mengikuti bahasan masalah Shubuh di majalah Qiblati dan http://www.Qiblati.com secara berurut dan rinci, tanpa emosi maka antum semua akan mengetahui di mana letak kesalahan jadwal sholat Shubuh yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bahkan ada dialog antara Ustadz Ad Dariny dan Abu Hamzah Al Qomari. Semuanya dijelaskan dengan sangat gamblang, sehingga tidak perlu kita ikut2an masuk dalam polemik setuju/tidak setuju koreksi jadwal sholat Subuh.
haz
Mar 04, 2010 @ 22:20:23
ya akhi kami di samarinda telah mengamati dari bukit2 yang tinggi dan dari laut..berdasarkan waktu JSSM sholat subuh kami di samarinda jatuh pada pukul 05.03 akan tetapi tanda2 kemunculan fajar shodiq belumlah terlihat..dan sekitar pukul 05.35 barulah tanda2 terlihat…buat admin, luangkanlah waktu untuk mengamatinya..karena hal ini sangatlah mudah dilakukan..anda amati pada pukul 04.30 lihat apakah watu sholat subuh menurut JSSM itu telah mengalami perubahan pada waktunya atau masih gelap??akhy..tidaklah hal ini untuk memecah belah ummat..siapakah yang mau bertanggung jawab atas tidak sahnya sholat karena belumnya masuk waktu??seperti halnya disamarinda..dan alangkah baiknya jika antum juga membaca bahasan2 di majalah qiblati tentang fajar shodiq ini..wallahu’alam..
abu nuha
Mar 16, 2010 @ 11:48:49
assalamualaikum. di buku Sudah Benarkah Sholat Kita? dimuat fatwa2 ulama tentang waktu sholat subuh dan kekeliruannya, ana buka lagi buku Panduan dan Koreksi ramadhan dijelaskan perihal waktu sahur dan tentang masalah fajar shodiq dan fajar kadzib. silakan ikhwah buka buku2 tersebut, herannya ketika sebuah majalah mengawali memuat/mendakwahkan soal fajar shodiq dan kekeliruan waktu sholat subuh …..yang menentang banyak sekali. sekali lagi mari buka saja kedua buku tersebut.
abu shafly
Agu 10, 2010 @ 08:03:51
afwan ustad, gimana klo bikin dialog langsung antara majalah Qiblaty dgn Al furqon ? termasuk permasalahan bumi mengelilingi matahari..supaya leb ih jelas lagi hujjah2 untuk k2 pihak, dan agar permasalahan bisa clear…
Ramaelsabas
Jun 15, 2012 @ 21:33:41
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh!
Afwan !
Ana Mau cerita sedikit.
Awalnya Mertua saya penasaran seperti apasi fajar sodiq itu.Karna selamai ini beliau blm pernah melihat langsung,bliau hanya tahu gambaran2nya dr kitab2. Walhasil sungguh mencengangkan. Ternyata terbitnya fajar shodiq selisih 27ment(01:03 sebelum matahari terbit) setelah adzan sholat subuh/jadwal sholat subuh.Beliau mengulanginya kira2 7kli lebih dgn membawa murid2nya dgn bulan yg berbeda2 dan hasilnya sama.Dimasjid kami sekarang adzan subuhnya dimundurkan 27mnit dr jadwal yg ada/ 01:03 seblum matahari terbit.
Afwan mohon nasehatnya .Madura
Ramaelsabas
Jun 15, 2012 @ 22:00:46
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh!
Afwan !
Ana dari madura Mau cerita sedikit.
Awalnya Mertua saya penasaran seperti apasi fajar sodiq itu.Karna selamai ini beliau blm pernah melihat langsung,bliau hanya tahu gambaran2nya dr kitab2. Walhasil sungguh mencengangkan. Ternyata terbitnya fajar shodiq( lokasi dari pantai kearah laut lepas) selisih 27menit setelah adzan sholat subuh/jadwal sholat subuh.Beliau mengulanginya kira2 7kli lebih dgn membawa murid2nya dgn bulan yg berbeda2 dan hasilnya sama.Dimasjid kami sekarang adzan subuhnya dimundurkan 27mnit dr jadwal yg ada.Jelasnya dari pengamatan beliau sampai sekarang terbitnya fajar shodiq 01:03 sebelum matahari terbit. Afwan ana butuh nasehat.
Ramaelsabas
Jun 15, 2012 @ 22:51:35
Afwan ! Sekedar tambahan, sebelumnya kami tidak tau bahwa jadwal sholad subuh ini diperbincang kan dimedia. Setelah mengalami sendiri kami mencari informasi tentang masalah ini,setelah buka blok ini ternyata masalah ini sudah lama di perbincangkan . Membaca komenta2 di atas ana jadi sedìh,ana baru kenal salafy ,apa gak bisa dikompromikan perselisihan diatas. Afwan ana pecinta nasehat